Resolusi di identikkan dengan target atau perencanaan di waktu yang akan datang, biasanya tahun baru. Sering terdengar, apa resolusi keuanganmu di tahun depan? Seebelum kita membuat resolusi baru, ada baiknya kita mengecek kembali apa saja resolusi yang sudah dilakukan di tahun ini. Apakah sudah bagus sesuai keinginan, atau tidak. Perbaikan apa yang akan dan harus kita lakukan di waktu yang akan datang.

Hutang. Yang harus selalu kita cek kembali di waktu yang lalu apakah kita membuat atau menambah hutang baru? Terutama kartu kredit. Selama hutang itu produktif tidak masalah, kecuali kita kesulitan membayar cicilannya. Sedangkan hutang kartu kredit identik dengan hutang yang konsumtif, harus segera dilunasi. Rasanya percuma kita menabung di Bank dengan bunga 2 - 3% atau deposito bunga 6% pertahun atau investasi reksadana dengan potensi investasi antara 10-25% pertahun, kalau tetap saja harus bayar hutang kartu kredit 4% per-bulan atau 48% per-tahun.

Dana Darurat. Punya dana darurat atau saving? Coba di cek terpakai atau tidak. Seandainya terlanjur terpakai, usahakan untuk mencicilnya kembali. Demi masa yang akan datang.

Asuransi. Pernah terfikir untuk memilikinya? Apapun jenisnya, pastikan dalam keadaan baik dan preminya lunas. Ada beberapa jenis asuransi yang (mungkin) perlu kita miliki, antara lain asuransi aset seperti rumah dan kendaraan, asuransi kesehatan, ataupun asuransi jiwa. Cek kembali apakah asuransi dari kantor sudah cukup. Fikirkan asuransi tambahan jika memungkinkan.

Investasi. Investasi dengan logam mulia atau emas bisa menjadi pilihan. Karena apapun jenis dan bentuk investasi kita, yang harus dipantau nilainya apakah naik atau turun. Bagaimana dengan tanah? Saya yakin sama dengan emas.

Tujuan Keuangan Jangka Panjang. Ini penting untuk selalu kita cek. Pertimbangkan faktor inflasi pada keuangan yang dimiliki. Dana pensiun, misalnya.


Surat Wasiat dan Perencanaan Warisan. Dengan menabung dan berinvestasi setiap bulan, berjalan dengan bertambahnya aset dan juga hutang, ada baiknya kita juga memikirkan tanggungjawab hukum dan pembagian harta jika kita sudah tidak ada lagi nanti. Apakah anak-anak kita sudah cukup dewasa dan cakap secara hukum sehingga bisa menerima harta warisan tersebut. Apakah ada wali yang ditunjuk jika mereka belum cakap hukum.

(source article: various) 
(source image: google.com)

Comments (0)