Pencegahan rabies pada hewan adalah tanggung jawab Dinas Peternakan dan dalam pelaksanaannya akan bekerjasama dengan semua isntansi. Agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif, maka disusun pedoman khusus berlandaskan pada surat keputusan bersama antara Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan dan penanggulangan rabies.

Adapun langkah-langkah pencegahan rabies dapat dilihat dibawah ini:

  1. Tidak memberikan izin untuk memasukkan atau menurunkan anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya di daerah bebas rabies.
  2. Melaksanakan vaksinasi terhadap setiap anjing, kucing dan kera, 70% populasi yang ada dalam jarak minimum 10 km disekitar lokasi kasus.
  3. Pemberian tanda bukti atau pening terhadap setiap kera, anjing, kucing yang telah divaksinasi.
  4. Mengurangi jumlah populasi anjing liar atan anjing tak betuan dengan jalan eliminasi dan pencegahan perkembangbiakan.
  5. Menangkap dan melaksanakan observasi hewan tersangka menderita rabies, selama 10 sampai 14 hari, terhadap hewan yang mati selama observasi atau yang dibunuh, maka harus diambil spesimen untuk dikirimkan ke laboratorium terdekat untuk diagnosa.
  6. Mengawasi dengan ketat lalu lintas anjing, kucing, kera nan hewan sebangsanya yang bertempat sehalaman dengan hewan tersangka rabies.
  7. Membakar dan menanam bangkai hewan yang mati karena rabies sekurang-kurangnya 1 meter.

Comments (0)